JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Para pelaku dikenakan hukuman penjara dan denda triliunan.
Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat delapan orang terdakwa dalam kasus ini. Johan Darsono dan Suyono yang merupakan pengusaha. Sementara lainnya dari internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.
Adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu :
1. Johan Darsono
Mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Selain itu, Ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,99 triliun dan USD 54,06 juta dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Suyono
Mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 576 miliar dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
3. Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriyadi, Josef Agus Susatya dan Purnomosidhi Noor Muhamad
Mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
4. Ferry Sjaifoellah dan Arif Setiawan
Mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
#cnbc/rob/ayh