SABANG, ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AF mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang tahun 2020.
Kemudian tersangka FS sebagai pemilik lahan sekaligus Sekretaris DPRK Kota Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat SH MH, dalam keterangan pers yang digelar di aula kantor Kejari Sabang, Selasa (6/12/2022) sore, mengatakan, penetapan dua tersangka dalam Korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020 yang menelan dana Rp 4.850.000.000 itu, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka.
“Penetapan tersangka ini juga sebagai tindak lanjut yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kajari didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak SH dan Kasi Datun Yovi Iskandar SH, Selasa (6/12/2022).
Atas perbuatannya, lanjut Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan lahan ini, sebut Kajari, Nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.
Choirun Parapat menerangkan, Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan.
“Pada kesempatan ini juga Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko,” pungkas Kajari Sabang.
#src/gia