BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022).
Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu untuk tahun anggaran 2019-2020.
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan satu tersangka inisial SF.
SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Manna sembari menunggu berkasnya dilimpahkan.
#kpc/bin