TANJUNGPINANG -- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Batam digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022) pagi.
Persidangan digelar secara daring. Kedua terdakwa dalam perkara ini, Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Proses persidangan sempat diskors beberapa menit dikarenakan penasehat hukum yang ditunjuk oleh terdakwa tidak hadir.
"Majelis hakim pun menunjuk penasihat hukum sementara dari Posbakum PN Tanjungpinang, M Nur. Kemudian persidangan dilanjutkan kembali pukul 09:30 WIB," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekitar 10 pengunjung sidang. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, 17 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," pungkas Riki.
Ini merupakan sidang kedua atas dugaan kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Sebelumnya, di sidang perdana, kedua terdakwa dan kuasa hukum tak mengikuti persidangan.
btc/bin