PADANG -- Setelah sempat eksis beberapa bulan malang melintang di kancah bisnis prostitusi daring (dalam jaringan/online-red), pemuda 19 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya tak berkutik ketika tiba-tiba jajaran kepolisian datang membekuknya.
Pemuda berinisial YPP yang diduga berperan selaku mucikari itu diamankan pada Senin (14/11/2022) siang, sekira pukul 12.00 WIB, saat menunggu pelanggan "bisnis lendir" daring-nya di salah satu hotel kawasan jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, selepas penangkapan terduga mucikari prostitusi daring tersebut, kepada awak media di Padang, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang praktik prostitusi daring di sebuah hotel, lalu ditindaklanjuti hingga akhirnya ditangkap seorang terduga mucikari.
Diungkapkan lebih lanjut bahwa YPP tercatat sebagai warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, kota setempat.
Penangkapan dilakukan oleh tim dua Klewang milik Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Komandan Tim Aipda David Rico Dermawan.
"Saat penangkapan kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan seorang perempuan dewasa yang ditawarkan oleh pelaku lewat aplikasi daring," papar Dedy.
Sementara terduga pelaku beserta barang bukti (BB) langsung diamankan ke Mapolresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Menurutnya terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Fakta yang membuat miris, sebagaimana diungkapkan Dedy, perempuan yang coba ditawarkan oleh pelaku ke pria hidung belang diketahui saat ini dalam kondisi hamil. Antara pelaku dengan korban diketahui berstatus pacaran.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa praktik prostitusi itu sudah dilakoni oleh pelaku YPP sejak beberapa bulan terakhir. Dimana ia akan menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi daring, setiap transaksi sebesar Rp300 ribu pelaku mendapatkan untung Rp50 ribu.
Pada bagian lain, Polresta Padang meminta masyarakat menjauhi praktik prostitusi karena melanggar hukum dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
#ant/bin