JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu hakim agung menjadi tersangka korupsi. Hal itu menyusul Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah duluan ditahan di sel KPK. Ini tanggapan Mahkamah Agung (MA):

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

MA menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.

Nasib Hakim Agung

"Apakah akan ada penonaktifan?, kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Ia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali mengatakan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.

#dtc/bin






 
Top