JAMBI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Provinsi Jambi menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari yang merugikan negara Rp6,3 miliar pada tahun anggaran 2020.

“Setelah diserah terimakan dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batanghari, di Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari  kelima tersangka i resmi jadi tahanan kejaksaan,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, di Jambi Sabtu (27/11/2022).

Kelima tersangka yang resmi menjadi tahanan jaksa adalah AT selaku Direktur PT MPL, MF dan DH selaku wiraswasta dan dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah AG dan EY.

Dalam berkas perkara kelima tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini yang mana pembangunan Puskesmas Bungku itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai RP6,3 miliar.

Sementara itu Kajari Batanghari Sugih Carvallo telah menyediakan tujuh orang jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan kelima tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selanjutnya jaksa kembali melakukan penahanan selama 20 hari terhitung dan para tersangka kini dititipkan di Rutan Polda Jambi karena Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi yang jaraknya lebih dekat dibandingkan  ditempuh dari Kejaksaan Lapas Batanghari yang berjarak 60 kilometer.

Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan dan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Kota Jambi.

"Makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi," katanya.

Kelima tersangka dan berkas perkara bersama dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menjalani proses persidangan.

#ant/bin




 



 
Top