AGARA, ACEH -- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman atas terdakwa RD selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara (Agara) setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan tersebut.

Sebelumnya terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian vonis majelis hakim PT Banda Aceh sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 415.262.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa, salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat.

Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.

Demikian pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Majelis Hakim Banding PT Banda Aceh terdiri dari Dr H Supriadi, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan H Fuad Muhammady, SH, MH, serta Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS sebagai Hakim Anggota.

#sic/bin







 
Top