JAKARTA - Pengamat Hukum, Ismail Rumadan menyebut tugas dan kewenangan penegakan hukum korupsi yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sejalan dengan harapan masyarakat dan aturan hukum yang telah mengatur cara dan proses penegakan hukum korupsi itu sendiri
Pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itu menilai aturan hukum korupsi inilah yang menjadi gaidens atau koridor bagi KPK melaksanakan kewenangannya dalam penegakan korupsi, agar penegakan hukum korupsi tidak menjadi disorientasi dan terkesan melanggar hak asasi manusia. Bahkan melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Masyarakat sendiri pada dasarnya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Akibat buruk dari korupsi adalah hilangnya akses masyarakat terhadap kesejahteraan.
"Masyarakat menjadi miskin dan hilang kesempatan untuk menikmati layanan kehidupan yang adil dan sejahtera dari pemerintah," kata Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2022).
Oleh karena itu, Ismail Rumadan menyebut pemerintahan yang korup tidak memberikan layanan terbaik bagi terpenuhinya hak-hak hidup yang layak bagi masyarakat, sangat tepat untuk diberantas dan ditindak tegas oleh KPK.
Tindakan penggeledahan ruangan Hakim Agung dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Hakim Agung terkesan kebablasan dan mengindikasikan bahwa KPK kurang paham hukum acara dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum.
Sebab tindakan penggeledahan ruangan Hakim Agung yang dilakukan KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad adalah suatu tindakan yang sangat keliru.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga.
Pertanyaannya adalah apa yang menjadi landasan hukum bagi KPK memeriksa berkas putusan dan dokumen yang berisi Advisblaad yang merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya yang bersifat rahasia tersebut?
"Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan," katanya.
"Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan adalah hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya, jika saja putusan atau pertimbangan hakim pengadilan tingkat di bawahnya dianggap salah," sambungnya.
Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak mengantongi ijin penggeledahan dari ketua Pengadilan.
Sehingga tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar hukum cara (KHUAP), sebagaimana Pasal 33 KUHAP.
Oleh sebab itu, harapannya bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tentunya tidak harus melanggar hukum juga. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
#trj/bin