JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharamkan adanya tindakan koruptif di sektor kehutanan. Pemilik manfaat dipastikan dimintai pertanggungjawaban jika tindakan itu terjadi.
"KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya (pemilik manfaat)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (13/11/2022).
Ghufron mengatakan dampak korupsi di sektor kehutanan sangat masif dirasakan masyarakat. Sehingga, penegakan hukum yang kuat untuk mencegah tindakan kotor itu perlu dilakukan.
"KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat," ujar Ghufron.
Pengejaran pelaku di lapangan dinilai kurang pas dalam menangani tindakan koruptif di sektor kehutanan. Pasalnya, mereka cuma disuruh oleh bosnya
Pemindanaan pemilik manfaat dinilai bisa lebih bisa mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Beberapa kasus seperti Surya Darmadi dan Nur Alam menjadi bukti KPK melakukan penindakan hukum langsung ke pemilik manfaat.
"Lalu ada juga kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014," ucap Ghufron.
Atas dasar itulah seluruh pemilik manfaat diharap tidak mencoba-coba melakukan korupsi di sektor kehutanan. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.
#lds/bin