PEKANBARU - Mantan Kabid Holtikultura dan Tanaman Dinas Pertanian Indragiri Hulu di Riau, Yasma Indra jadi tersangka korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian Rp 1,3 miliar. Yasma Indra mengganti bibit kedelai berkualitas jadi yang jelek.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Agung Rama Setiawan menyebut Yasma saat proyek berlangsung masih menjabat sebagai Kabid. Namun saat ini ia tercatat sudah pensiun.

"Dahulu dia menjabat sebagai kabid dan masih aktif sebagai ASN. Sekarang telah pensiun," tegas Agung saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Dalam aksinya, Yasma disebut meminta kompensasi fee ke setiap kelompok tani yang mendapat bantuan. Fee itu diminta bervariasi antara Rp 2-50 juta.

"Tidak ada persenan karena tiap kelompok tani beda-beda menerima. Dia minta Rp 20-50 juta dan satu kelompok tani menerima bantuan Rp 300 an juta, jadi bisa lebih dari 10 persen kalau lihat nilai bantuan," imbuh mantan Kapolsek Payung Sekaki tersebut.

Akibat adanya permintaan, bibit kedelai di tingkat petani pun dialihkan dari kualitas yang bagus menjadi jelek. Hal inilah yang akhirnya berdampak tidak maksimalanya peningkatan produksi petani di daerah itu.

"Bibit yang seharusnya bagus, dibelikan bibit biasa. Dia beli kualitas bibit yang biasa, yang jelek dan berdampak kepada hasil pertanian," katanya.

Sementara Ps Kasubdi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran WB mengatakan dana yang dikorupsi bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian. Untuk nilai pagu anggaran peningkatan produksi dari Kementerian Pertanian Rp 1.719.312.000.

"Lahan untuk luas tanam yang akan digarap yakni 1.806 hektare (Ha). Selain itu, ada juga pengalihan bantuan dari Rokan Hulu untuk dua kelompok tani (Poktan) di Inhu seluas 145 Ha dengan anggaran Rp 138.040.000," kata Misran.

Sehingga dengan total luas lahan tanam 1.951 Ha tersebut jumlah pagu anggarannya yakni Rp 1.857.352.000. Namun dana itu justru dikorupsi Yasma hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

"Permintaan uang dilakukan karena ada salah satu syarat untuk mencairkan dana baru harus ada rekomendasi dari PPK (yang dijabat Yasma) sebagai pejabat Dinas Pertanian. Celah itulah yang digunakan tersangka untuk menarik keuntungan dari kelompok tani," katanya.

#dsm/pul




 
Top