PALEMBANG -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi renovasi hotel badan usaha milik daerah (BUMD), Swarna Dwipa segera disidangkan. Hal ini setelah jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri  (PN) Palembang. Mantan direktur utama berinisial AB, dan kontraktor AT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Fandy Hasibuhan mengatakan, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga melakukan penyelewengan anggaran renovasi hotel milik BUMD Sumsel itu dengan kerugian negara Rp3,6 miliar.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu sidang saja," ungkap Fandy, Rabu (2/11/2022).

Dalam kasus ini, katanya, penyidik menemukan dugaan kongkalikong dalam penunjukan kontraktor tanpa melakukan lelang. Dari hasil audit tim ahli, terdapat 

"Anggaran yang dialokasikan Rp37 miliar, tapi ada pengurangan volume dengan berbagai modus, salah satunya penunjukan langsung kontraktor, di sini diduga ada kongkalikong," ujarnya.

Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi mengatakan, berkas perkara diterima dari JPU Kejari Palembang, Selasa (1/11/2022). Selanjutnya akan dipelajari dan disusun jadwal persidangan serta pembentukan majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

"Kita masih pelajari, tak lama lagi akan kita tentukan jadwal sidangnya," kata dia.

#mdk/cob






 
Top