JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan hakim agung. KPK telah menetapkan dua hakim agung jadi tersangka korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengungkap kasus yang menjerat dua hakim agung adalah persoalan serius. Terlebih, kasus itu melibatkan penegakan hukum.

"Kami tak hanya bentuk Satgasus yang terdiri dari pegawai terbaik penata kehakiman berpengalaman dan kapasitas mumpuni, untuk melakukan rangkaian pemeriksaan, analisis, pengembangan, bahan dan keterangan," ungkap Binziad, dalam keterangannya, Senin, 14 November 2022.

Ia mengeklaim pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan KPK untuk pemeriksaan. Binziad menegaskan sejauh ini KY telah memeriksa pihak yang diduga disangkakan memberi suap terhadap dugaan korupsi oleh KPK.

Binziad memastikan KY akan menjalankan fungsinya terhadap hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, KY akan menjalankan proses etik sesuai dengan mandat.

Namun, proses etik belum bisa dilakukan karena penetapan tersangka oleh KPK belum diumumkan secara resmi. Tapi, KY menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung (MA) jadi tersangka korupsi. 

Diketahui, kedua hakim agung tersebut yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya menjadi hakim agung dengan melewati seleksi hanya lewat KY. 

Binziad menerangkan pihaknya tak tinggal diam untuk turut serta mengusut dugaan kasus suap penanganan perkata tersebut. Pemeriksaan intens tengah dilakukan oleh KY. 

#mcm/lds





 
Top