JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) angkat bicara pasca-pengumuman Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KY mengapresiasi langkah KPK mengusut dugaan korupsi di tubuh MA.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan lembaganya mendukung upaya KPK usut tuntas korupsi di sektor peradilan.
"KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Meski demikian, KY menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan hingga hakim MA ini.
Lebih lanjut, Miko menyatakan, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat.
"Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," katanya
Pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Hakim Gazalba kepada KPK.
"Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Ia belum ditahan lantaran tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP.
#bsc/bin