BANDA ACEH -- Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 yaitu Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza Bin Ramli resmi menjadi tahanan kota setelah dikeluarkan dari Rutan Banda Aceh, Jum'at (11/11/2022).
"Kami tim JPU hari ini telah melaksanakan penetapan hakim majelis, dimana pada tanggal (10/11) kemarin, majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf atau Bang M dan Mirza Bin Ramli dari penahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koharuddin saat penjemputan terdakwa di Rutan Kajhu.
Menurut Koharuddin, dua Terdakwa dialihkan penahanan terhitung 10 November 2022 sampai tanggal 1 Januari 2023.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor 10/Pid.Sus-TKP/2022 Pn Bna dan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022 PN Bna yang berisi, antara lain mangalihkan penahanan terdakwa, kemudian memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kelas II Banda Aceh.
"Selanjutnya memberitakan salinan berita penahanan kepada keluarga terdakwa," ucapnya.
Meskipun sudah dialihkan penahanan, kata Koharuddin, terdakwa memiliki batasan tertentu seperti tidak boleh keluar dari Banda Aceh.
"Jika kedapatan berada di luar Banda Aceh, maka bisa segera melapor ke Kasi Pidsus, kami akan meminta pendapat hakim lagi bahwa terdakwa sudah melanggar dari penetapan ini," ujarnya.
Menurut Koharuddin, pihaknya hanya bisa mengawasi, karena penetapan tersebut adalah putusan majelis hakim.
"Sebelumnya, ada pengajuan dari keluarga terdakwa, meminta pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota, alasannya adalah karena alasan kepala keluarga, agar mempermudah menghadiri sidang dan menurut hakim agar sidangnya cepat sehingga sidangnya dilakukan offline, dan semua atas keputusan hakim serta dijamin oleh pihak keluarga," pungkasnya.
#ajn/bin