JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi dari institusi penegak hukum di Indonesia pada semester I tahun 2022 mencapai 18 persen. ICW memberikan nilai E atau sangat buruk terhadap kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022 kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Adapun secara umum, Diky menyampaikan 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun.

Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022. Data-data yang diperoleh selama pemantauan selanjutnya dinilai dengan membandingkan bersama data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari ketiga institusi tersebut.

“Persentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen,” ujar Diky, demikian dikutip Antara.

Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejaksaan Agung yang memiliki target menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022 hanya menangani sebanyak 183 kasus dengan 413 tersangka. Dengan demikian, persentase kinerja Kejaksaan Agung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.

Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 sehingga ICW menilai persentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.

Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya menindak 15 kasus sehingga persentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk.

Pemantauan yang dilakukan ICW itu ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK sepanjang semester I tahun 2022 dan mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum tersebut.

Kinerja Polri dan KPK Paling Buruk

Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejaksaan Agung yang memiliki target menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022 hanya menangani sebanyak 183 kasus dengan 413 tersangka. Dengan demikian, persentase kinerja Kejaksaan Agung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.

Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 sehingga ICW menilai persentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.

Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya menindak 15 kasus sehingga persentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk.

Pemantauan yang dilakukan ICW itu ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK sepanjang semester I tahun 2022 dan mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum tersebut.

#mdk/bin






 
Top