PEKANBARU -- Informasi penting buat masyarakat Kota Pekanbaru, Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat akan melakukan penindakan bagi pelanggar aturan di jalanan pakai Etle Mobile.
Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah mengatakan mulai besok, Senin (21/11/2022), Direktorat Lalu Lintas secara resmi menerapkan ETLE Mobile di wilayah Kota Pekanbaru.
“Benar, mulai besok hari kita akan mulai operasional ETLE Mobile,” kata Firman menjawab konfirmasi awak media, Minggu (20/11/2022).
Jebolan Akpol 1997 itu menjelaskan kehadiran Etle Mobile dinilai mampu menekan angka pelanggaran Lalulintas dan diharapkan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya.
“Dengan adanya Etle Mobile ini, bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Firman berharap dengan adanya ETLE Mobile, masyarakat bisa lebih sadar untuk terus taat saat berlalu lintas.
“ETLE Mobile diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan,” tutupnya.
Diketahui bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik mobil adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.
ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan Etle Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
#jpnn/ayi