LAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Bahkan, Kejati telah resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi Tahun 2022 di Kejari Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menerangkan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung ini.

Hutamrin menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan laporan hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. 

"Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Adapun modus operandi dalam perkara ini, beber Hutamrin, terduga pelaku merupakan pegawai dengan inisial L, selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung.

Dugaan korupsi ini juga melibatkan 2 pegawai Kejari lainnya inisial B, selaku Kaur Pegawaian Keungan dan PNBP Kejari Bandar Lampung. Serta S, selaku operator SIMAK BMN Kejari yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan mark-up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening pribadi pegawai (terduga pelaku) yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis," katanya.

Pada hari yang sama, sambung Hutamrin, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung.

Kemudian, terduga pelaku mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja. Padahal, sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening BNI.

Namun, sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan tunjangan kinerja ke rekening BNI tetap dilakukan sehingga terjadi double klaim.

"Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji," katanya.

Hutamrin memaparkan perbuatan terduga pelaku ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp1,8 miliar.

Menurutnya, dalam perkara ini telah dilakukan dalam penyidikan yaitu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.

Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung maupun dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Sampai dengan saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud," dia menandaskan.

#l6c/bin





 
Top