BADUNG, BALI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tiga area rentan menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi. Tiga area itu, yaitu perizinan, rekrutmen pegawai, serta pengadaan barang dan jasa. Mirisnya, seringkali ada asumsi bahwa korupsi pada tiga bidang itu menguntungkan.
Padahal, korupsi pada pengadaan barang dan jasa justru merugikan lantaran hilangnya aset negara, kepercayaan dan kepentingan publik. "Seandainya gedung ini dibuat, dibangun dengan tidak proper, ada korupsinya, saya dan Anda semua bisa berisiko (kena) ambruk. Kita semua bisa jadi korban. Jika pengadaan barang dan jasa tidak proper, bahaya bagi pelaku sendiri karena kantor (gedung) ini yang menikmati (hasil) pengadaannya para pejabatnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Bali.
Oleh karena itu, Nurul Ghufron meminta pejabat publik untuk tetap mawas diri dan mulai menyadari bahwa korupsi merugikan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga korban.
#jpnn/bin