PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Seorang oknum guru SD swasta di Sicincin Kabupaten Padang Pariaman diduga mencabuli sejumlah siswinya. Ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 16:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, mengungkapkan, sang oknum guru berinisial KK (27), berstatus guru ASN yang bertugas di salah satu SD swasta di kawasan Sicincin. Ia berdomisili di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan berawal dari laporan keluarga korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihak Polres Padang Pariaman sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral melalui jejaring facebook (FB) tentang siswi kelas IV SD yang membeli alat tes kehamilan (test pack).
"Siswi tersebut dengan polos menceritakan bahwa ia takut hamil karena sang oknum guru kelas mencabulinya di ruang UKS. Kata anak itu lagi, pak guru gak hanya sama dia (melakukan perbuatan cabul-red). Juga ada beberapa teman kelasnya yang lain, juga dicabuli KK," papar Kasatreskrim terkait unggalan medsos dimaksud.
Berangkat dari informasi tersebut, pada Selasa (30/8/2022) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi dari keterangan korban dan para saksi serta pihak keluarga korban yang membuat laporan polisi di Polres Padang Pariaman.
Selanjutnya pada Rabu (14/9/2022) setelah dilakukan penetapan tersangka oleh polisi barulah pelaku ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
#mst/bin