f: dok.harianacehindonesia
BANDARLAMPUNG -- Universitas Lampung (Unila) bakal memberi bantuan hukum untuk rektor mereka Karomani yang telah dibekuk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022) atas dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru 2022.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Wakil Rektor 4 Suharso pada Minggu (21/8/2022) kemarin, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Suharso, bantuan hukum diberikan karena secara umum Karomani adalah keluarga besar Unila.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," katanya.

Suharso menyatakan Unila menghormati proses hukum yang berjalan terkait Karomani. Ia bilang Unila siap membantu memberi informasi yang diperlukan penyidik KPK.

Diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Keempatnya yaitu Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan mahasiswa pemberi suap Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Karomani, pejabat rektor Unila 2020-2024, berwenang terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru 2022 melalui jalur seleksi mandiri.

KPK menduga Karomani terlibat langsung menentukan kelulusan peserta seleksi mandiri. Ia diduga memerintahkan bawahannya menyeleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Bila dinyatakan lulus, calon orang tua mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme universitas.

(fea/ant)





 
Top