JAKARTA -- Pengusaha Surya Darmadi, pemecah rekor kasus korupsi dengan kerugian paling tinggi di Indonesia sebesar Rp 78 triliun. Namun, hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri.
Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi alias "Apeng" selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8) kemarin. Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan videonya, Senin (1/8/2022).
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya Darmadi berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh KPK. KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka sejak 2019.
Di KPK, Surya Darmadi terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Dalam kasus ini, kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Red Notice Interpol Sejak Agustus 2020
Sekretaris National Central Bureau Brigjen Amur Chandra menyebut sejatinya Surya Darmadi telah masuk red notice Interpol. Dia menjelaskan Surya Darmadi resmi ditetapkan dalam red notice Interpol sejak Agustus 2020.
"Sejak Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra seperti dilansir dari detikcom, Selasa (2/8/2022).
#dtc/bin