DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas, melakukan deportasi terhadap kakak adik asal Maroko karena melanggar batas waktu izin tinggal alias overstay selama 866 hari. 

Dua warga negara asing (WNA) tersebut berinisial ZO (37) dan MO (41), dideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia. 

“Kedua WNA asal Maroko itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Menurut Anggiat, berdasarkan ketentuan UU tersebut, tindakan Imigrasi mendeportasi dua WNA kelahiran Khenifra - Maroko tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam proses detensi, Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor) dengan Kedubes Maroko di Jakarta.

Setelah dokumen administrasi dilengkapi, akhirnya kedua WNA tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif.

“Proses deportasi sesuai dengan jadwal,” kata Babay Baenullah.

Keduanya dideportasi dengan menggunakan maskapai Saudia Airlines, melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK)–Jeddah (JED).

Perjalanan kedua WNA Maroko itu kemudian berlanjut dengan pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SV377 tujuan Jeddah (JED) -  Casablanca (CMN).

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali sampai mereka masuk dalam pesawat. 

#ant/lia/jpnn





 
Top