AMBON -- Tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mereka adalah mantan Sekretaris KPU SBB MDL dan dua mantan bendahara KPU setempat, HBR dan MAB, resmi masuk rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin (8/8/2022).
MDL dan HBR menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu presiden (Pilpres) tahun 2014. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.
Adapun MAB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU SBB tahun 2017 yang merugikan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus ini MAB tidak sendiri namun dia diduga menyelewengkan anggaran tersebut bersama tersangka MDL.
“Jadi dari dua perkara ini ada tiga tersangka, yaitu sudara MDL, HBR dan MAB. Untuk tersangka MDL saat itu sebagai Sekretaris KPU dia terlibat pada kasus KPU jilid I tahun 2014 dan juga KPU jilid II tahun 2017,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahayudi kepada awak media di Ambon usai penahanan ketiga tersangka.
Dalam dua kasus tersebut, papar Triono, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan pidana hingga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar.
Adapun modus ketiga tersangka dalam kasus itu dilakukan dengan memanipulasi dan mark up anggaran serta melakukan pertanggungjawaban anggaran yang tidak menyeluruh.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.
“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan mulai hari ini mereka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
#kpc/bma