JAKARTA -- Komisi III DPR RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan-perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, banyak kerugian negara yang ditimbulkan adanya korupsi di perusahaan BUMN.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menegaskan hal itu usai menggelar rapat bersama Kejagung di DPR.

Di dalam rapat, Jaksa Agung ST Burhanuddin memamerkan sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara yang ditangani oleh Kejagung.

Salah satunya adalah kasus korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Akan tetapi, Adies meminta Burhanuddin memberantas juga korupsi-korupsi yang terjadi di BUMN.

"Ada beberapa hal tambahan dari Komisi III. Tadinya terkait dengan juga kami meminta untuk di Komisi III ada korupsi di BUMN lainnya, termasuk Goto, Telkomsel kemudian PT Timah di Bangka Belitung, dan juga perusahaan-perusahaan sawit lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap negara," ujar Adies dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.

Menurutnya, Kejagung perlu diapresiasi karena membuat koruptor mengembalikan kerugian negara yang telah timbul.

"Seluruh pimpinan Komisi III beserta anggota Komisi III mendukung penuh, mengapresiasi jajaran kejaksaan di dalam memburu para koruptor kelas kakap dan segera mengembalikan uang negara," kata Bambang.

#kpc/bin




 
Top