TANGSEL, BANTEN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menonaktifkan mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara sebagai pegawai negeri sipil (PNS), menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Enggak aktif (dinonaktifkan), sudah diusulkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di hari itu (penetapan tersangka) secara lisan, besoknya baru bersurat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni saat ditemui di kantornya, Rabu (13/7/2022).

"Kami tindaklanjuti dari sisi kepegawaian dinonaktifkan sebagai PNS selama menunggu persidangan," lanjut Deden.

Pemkot Tangsel saat ini menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya Marhaen diputuskan secara inkrah terbukti bersalah, barulah status PNS-nya dicabut.

"Ini jadi pelajaran berharga. Pesan moralnya hati-hati, harus betul-betul amanah mengemban jabatan, jangan sampai terjadi yang seperti ini, kerja saja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), PIP kan untuk siswa yang kurang mampu," kata Deden.

Adapun Marhaen Nusantara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PIP oleh Kejaksaan Negeri Tangsel.

"Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 11 Juli 2022, telah dilakukan penetapan tersangka kepada Marhaen Nusantara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).

Marhaen ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.

#kpc/bin







 
Top