SERAM, MALUKU -- Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, MDL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp20 miliar untuk pilkada serentak pada 5 Februari 2017.

“Selain MDL, penyidik juga menetapkan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini dan proses pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi masih berlanjut pada awal pekan depan.

“Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi sejak awal adalah mantan komisioner KPU 2014-2019, ketua dan bendahara PPK dari beberapa kecamatan, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, sekretaris dan staf KPU SBB, Kasubag Hukum, Kasubag Teknik, dan tiga orang dari pihak swasta,” jelas Wahyudi.

Menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada 2017.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada tahun 2016.

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

#mnp/bin





 
Top