JAKARTA -- Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga kabur ke Papua Nugini.
Sebagai informasi, KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK kini telah memasukkan RHP ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya betul (RHP dijadikan DPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani, Minggu (17/7/2022).
Dimasukkannya RHP dalam DPO lantaran ia tidak diketahui keberadaannya ketika akan dijemput paksa.
Faizal mengatakan, sebelum dimasukkan DPO, KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP supaya tidak kabur ke luar negeri.
"Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi," ucapnya.
Diduga kabur ke Papua Nugini
Faizal menuturkan, KPK meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan RHP supaya bisa diperiksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka," ungkapnya, Jumat (15/7/2022).
Keberadaan RHP sempat terlihat di Jayapura, Papua, pada Rabu (13/7/2022).
Akan tetapi, pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP dikabarkan berada di Pasar Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tuturnya.
Tahan 3 anggota polisi
Terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua telah menahan tiga anggota polisi karena memiliki hubungan dengan RHP.
"Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobagma Bripka EW," jelas Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, Sabtu (16/7/2022).
Aipda AI dan Bripka JW adalah anggota Brimob Mapolda Papua, sedangkan Bripka EW merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Tengah.
Ketiga anggota polisi itu merupakan ajudan dan pengawal pribadi (walpri) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Gustav mengungkapkan, terkhusus Aipda AI, dia diduga membantu proses pelarian RHP.
"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," bebernya.
Aipda AI juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura.
Gustav menyampaikan, ketiga anggota polisi itu akan diperiksa dan menjalani sidang etik karena selain diduga membantu RHP menghindari proses hukum KPK, mereka juga dinilai tidak kooperatif saat diminta melapor di kesatuannya masing-masing.
"Sesaat setelah ada perintah penarikan untuk mereka (ajudan dan walpri RHP) melapor diri, mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya menangkap," tandasnya.
Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka E bakal ditahan selama 30 hari.
"Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK," terang Gustav.
#kpc/bin