BANDARLAMPUNG -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak atau disebut juga Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) mulai 19 hingga 21 Juli 2022, bertempat di Hotel Emersia dan Universitas Bandar Lampung.
Hadirnya MIC di Lampung merupakan wujud percepatan dari peningkatan kuantitas dan kualitas KI dengan memfasilitasi promosi dan diseminasi KI, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan.
“Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional,” ungkap Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pada sambutannya Selasa (19/7/2022) di Hotel Emersia.
Selaras dengan Arinal, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Lampung memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup besar dan melimpah, dengan demikian Iwan memandang hal ini sebagai potensi untuk kemajuan Indonesia di tahun mendatang.
“Kita juga harus memahami bahwa Lampung merupakan penghasil padi nomor tujuh, penghasil jagung nomor tiga, tebu nomor dua dan ubi kayu nomor satu tingkat nasional,” terangnya.
Dengan SDA dan potensi KI yang berlimpah, Iwan berharap dengan adanya MIC dapat menginisiasi terwujudnya layanan KI yang prima dan mampu menjangkau seluruh pemangku kepentingan KI serta masyarakat luas di seluruh wilayah di Indonesia.
“Adanya MIC ini, saya berharap mampu mempererat jalinan kerja sama yang selama ini telah dibangun guna mewujudkan kesadaran akan pentingnya KI juga kemandirian dalam pengajuan layanan KI,” ujar Iwan.
Iwan beranggapan bahwa melalui kemandirian pengajuan layanan dan meningkatnya kesadaran KI melalui kegiatan MIC ini dapat menjaga keberlangsungan ekosistem KI sehingga memacu masyarakat menghasilkan karya dan inovasi baru.
Tidak hanya itu, dengan hadirnya MIC di Lampung dapat memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui pelindungan dan kualitas produk seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga usaha menengah besar.
“Dengan begitu akan tercipta peningkatan nilai tambah ekonomi, daya saing produk, usaha kreatif dan digital melalui komersialisasi KI,” kata Iwan.
Iwan optimis bahwa dengan dimulai dari pelindungan KI, maka akan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing juga mendorong kemajuan teknologi dan inovasi serta koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan KI.
Baginya yang terpenting adalah kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya KI sehingga potensi KIK juga dapat terinventarisir, pendaftaran KI juga semakin meningkat sehingga tercipta pelindungan hukum yang menyeluruh.
“Mendaftarkan KI sebenarnya sederhana jangan sampai KI baik milik perorangan maupun komunal diklaim oleh pihak yang tidak berhak, untuk itu daftarkan kekayaan intelektualnya segera,” pungkas Iwan.
#can/syl/ede