JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membela Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket menonton Moto GP. Penindakan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK diyakini menguatkan pemberantasan korupsi.
"Karena kami meyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
KPK juga tidak akan mengintervensi Dewas dalam persidangan etik Lili. KPK konsisten menyerahkan semua putusan pelanggaran etik kepada Dewas.
"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Ali.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.
#gas/bin