JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi yang berhubungan dengan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Kasus ini diduga tentang pemberian suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun 2020.
“KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi berupa pemberian suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022).
Ali belum menjelaskan detail siapa dan detail kasus ini. Kebijakan pimpinan baru KPK, pengumuman tersangka dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.
“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” kata Ali.
Lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan penggeledahan dan memanggil saksi-saksi.
“Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Nurdin sudah divonis terlebih dahulu oleh pengadilan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp 2.187.600.000 dan Sin$ 350.000. Kepala daerah yang pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi itu dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek di Sulsel
#tpc/bin