JAKARTA -- Sebanyak dua tersangka kasus korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) dilimpahkan. Keduanya berasal dari unsur militer dan sipil, yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.
"(Pelimpahan) Tahap II tersebut dilaksanakan dari tim penyidik koneksitas kepada tim penuntut umum dan oditur militer," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, (8/8/2022).
Ketut menyebut tim penuntut koneksitas segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkara. Kedua tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Proses tersebut menyusul dua terdakwa yang proses sidangnya masih berlangsung. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Dalam rangkaian korupsi TWP-AD, Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam kasus penyediaan lahan perumahan di dua wilayah, yakni Nagreg, Jawa Barat dan Palembang, Sumatra Selatan. Perkara itu terjadi pada 2012-2014.
Sementara itu, Brigjen Yus dan Ni Putu terlibat dalam korupsi penempatan dana TWP-AD pada 2019 sampai 2020. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu, 27 April 2022, oditur militer menyebut bahwa rasuah yang dilakukan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp133,763 miliar.
#msa/mdc