JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) paling banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan korupsi dan narkotika.

Ivan mengatakan, hal ini diketahui lewat peta risiko tindak pidana pencucian uang domestik Indonesia.

"Hasil peta risiko tindak pidana pencucian uang domestik Indonesia. Tindak pidana pencucian uang itu banyak uang itu berasal dari aksi narkotika dan korupsi," ucap Ivan dalam sambutannya pada acara Ikrar Cawang di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Senin (4/7/2022).

Menurut Ivan, selama ini biang dari korupsi itu adalah penggunaan harta kekayaan ilegal.

Dirinya menekankan pentingnya penggunaan UU TPPU untuk menindaklanjuti kasus korupsi.

Penggunaan UU TPPU, menurutnya, adalah langkah untuk mencegah suburnya kasus korupsi.

"Jadi kalau jadi kalau kita bicara bahwa tindak penegakan hukum dilakukan tanpa menggunakan TPPU yaitu percuma. Cabut akarnya pohon, makin subur lagi, makin subur lagi makin, subur lagi," pungkas Ivan.

Indonesia, kata Ivan, pernah masuk dalam daftar hitam oleh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2015.

FATF adalah forum kerjasama antar negara yang bertujuan untuk menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

#fan/jon





 
Top