BINJAI, SUMUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menerima pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.

"Pada Rabu (29/6/2022), Kejari Binjai menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial IP melalui kuasa hukumnya sebesar Rp500 juta. Nah pada Kamis (30/6/2022), kita kembali menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jum'at (1/7/2022).

Dia menjelaskan, uang Rp150 juta ini yang diserahkan kepada tim penyidik, berasa dari tersangka berinisial EL.

"Uang tunai sebagai pengembalian kerugian negara ini diserahkan tersangka melalui anak kandungnya didampingi penasihat hukum dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai beserta tim penyidik," urai Harris.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersangka, tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka, sebagaimana yang telah disangkakan tim penyidik dalam penyidikannya. Namun demikian, hal tersebut dinilai sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya," tegas Harris.

#idn/bin





 
Top