JAKARTA -- Sejumlah mantan direktur di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Lalu, DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017. AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017.

Kemudian, TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015. Ketiga saksi ini juga diperiksa terkait regulasi importasi garam.

Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Hanya, pemeriksaan saksi disebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag pada 2018. Peristiwa berawal saat Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kerugian garam impor industri.

Ada pula 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton dengan nilai Rp2.054.310.721.560. Kegiatan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Sehingga, garam industri melimpah. 

Burhanuddin menyebut garam industri dalam negeri itu sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, tidak diberikan. 

"Yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin, 27 Juni 2022.

Ia menyebut perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Namun, jumlahnya masih dihitung. 


#lis/bin







 
Top