JAKARTA -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi, berinisial DK. 

Diketahui, DK adalah buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, menyampaikan, Tim Tabur menangkap DK di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/7/2022) siang sekira pukul 12.10 WIB.

“Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan DK berlangsung setelah Tim Tabur Kejagung berhasil memastikan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pasca melakukan pemantauan intensif.

“Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat berhasil diamankan, tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” kata Ketut.

Penangkapan buronan DK tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penetapan DPO tanggal 9 November 2020.

Kejati Bukittinggi menetapkan DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dispora Tahun Anggaran 2012 kepada KNPI Kota Bukittinggi sebesar Rp200 juta.

Setelah menjadi tersangka, DK tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejari Bukittinggi yang akan memeriksanya terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Penyidik telah melayangkan panggilan secara patut sehingga tersagka DK ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.

Ketut menyampaikan, terkait buronan yang masih berkeliaran, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya segera menangkap mereka melalui program Tabur untuk dieksekusi, agar ada kepastian hukum.

#gtr/bin





 
Top