KARO, SUMUT -- Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo, AG (42), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran (TA) 2018. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, Jumat (8/7/2022), kepada awak media setempat membenarkan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi BLUD RSU Kabanjahe TA 2018 tersebut. 

"Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi pada Dana BLUD RSU Kabanjahe," ujar Marojahan, didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (8/7/2022).

Pihaknya merinci, tersangka EG yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.  

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kerugian negara atas kasus tindak pidana dugaan korupsi BLUD RSU Kabanjahe  ini setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas ribu Delapan ratus dua puluh enam rupiah). Pelaporan atas kasus ini diterima pada 30 Maret 2022 lalu.

#pul/bin





 
Top