PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar bakal memeriksa Ketua Dewan  Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat (DPD Gerindra Sumbar) Andre Rosiade terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana “mahar politik” senilai Rp850 juta yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu. Andre dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemanggilan terhadap sosok muda yang karir politiknya sedang terang benderang itu berdasarkan surat dari Polda Sumbar Nomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum tertanggal 30 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar.  

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Sugeng Hariyadi, kepada awak media di Padang, Jumat (1/7/2022), menyatakan, Ditreskrimum Polda Sumbar saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor Jon Firman Pandu.

“Guna kepentingan penyelidikan, saudara Andre Rosiade selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar diminta untuk memberikan keterangan pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di Ruangan Subdit II Unit 3 Lantai 4 Kantor Ditreskrimum Polda Sumbar,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Andre Rosiade berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana “mahar politik” yang menyeret nama Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

“Iya benar, Ketua DPD Gerindra Sumbar akan diperiksa pada hari itu untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan terlapor atas nama Jon Firman Pandu,” ujarnya menjawab konfirmasi awak media, Jumat (1/7/2022) sore.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan terhadap dirinya sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya tidak tahu, saya mau pergi haji,” ucapnya singkat saat dihubungi via telepon pada Jumat (1/7/2022), seperti dilansir Haluan.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu berawal dari laporan Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda Sumbar.

Laporan itu disampaikan pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor: STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/Polda Sumatra Barat. Iriadi yang merupakan mantan Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 itu mengatakan, dirinya merasa ditipu oleh Jon Firman Pandu yang pada saat itu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok.

Iriadi menjelaskan, pada saat ia ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, dirinya menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk membawa dirinya maju menjadi Calon Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Ia pun menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu. Iriadi Datuk Tumanggung segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di kompleks perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi, yaitu Alam bersama dengan Dt Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya, Tili. Uang yang diserahkan dan diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu, dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah. Sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening bank, dari Rp700 juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp150 juta via rekening, sehingga menjadi Rp850 juta.

Setelah beberapa bulan, Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. “Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji. Bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” ujar Iriadi.

Tak tanggung-tanggung, Iriadi juga melaporkan Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jakarta. “Saya melaporkannya langsung ke anak buahnya Pak Prabowo. Saya laporkan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Iriadi pada Selasa (14/6/2022).

Iriadi mengungkapkan, ia datang tidak hanya sekedar melaporkan tetapi membawa sejumlah bukti-bukti. “Saya tidak main-main. Saya bawa bukti ada 40 lembar bukti percakapan dan video di flashdisk. Dan saya ingin dia dipecat dari Ketua DPC Gerindra,” kata Iriadi.

Sementara itu, Pengacara Iriadi, Suharizal menjelaskan, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan tidak sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra serta Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“Di mana fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra. Seperti pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 Sumpah Kader Partai Gerindra berbunyi, ‘tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai,’” tutur Suharizal.

Menurutnya, Andre Rosiade diperiksa oleh penyidik Polda Sumbar terkait bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik berupa 130 screenshot pesan WhatsApp pembicaraan antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu. Dalam pembicaraan itu sempat disebut-sebut nama Andre Rosiade, baik kapasitasnya sebagai kader Gerindra maupun sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar.

“Ditambah lagi, jika mengacu pada Anggaran Dasar Partai Gerindra, bakal calon diusulkan dari DPC ke DPP melalui DPD,” katanya.

Bukti lainnya berupa pengakuan dari Jon Pandu sendiri yang sudah diunggah ke kanal Youtube, di mana disebutkan bahwa pemberian dari Datuk Iriadi adalah sebagai sumbangan yang bersangkutan kepada Partai Gerindra.

“Makanya menjadi penting Andre Rosiade dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan penipuan atau bahkan mungkin penggelapan dalam jabatan Jon Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” ujarnya.

Sementara, Jon Firman Pandu melalui penasehat hukumnya Syaiwat Hamli saat dikonfirmasi mengatakan, ia masih menunggu tahapan dari Polda. “Kami menunggu informasi dari Polda. Untuk pemanggilan (Jon Firman Pandu) baru dua kali. Pada prinsipnya kami masih menunggu,” ucapnya.

Terkait dengan diperiksanya Andre Rosiade, ia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Belum tau saya,” ucapnya singkat.

#hln/bin






 
Top