PEKANBARU -- Besi tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di Pasir Putih, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau dicuri beberapa waktu lalu. Besi itu seharga ratusan juta rupiah, tapi dijual ke penadah sebesar Rp150.000.
Polisi telah menangkap penadah barang curian besi PLN inisial MA (28). Polisi menyebut, pelaku ditangkap karena membeli besi tower SUTT milik PT PLN sebanyak 16 batang dari dua orang yang tidak dikenalnya. Pencurian itu mengakibatkan tower PLN tumbang lalu dibuat tower darurat.
Belajar dari pengalaman itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal langsung mendatangi Kantor PLN Wilayah Riau dan Kepri, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kota Pekanbaru.
"Persoalan kelistrikan ini sangat penting bagi masyarakat dan harus dijaga dan kelola dengan baik," kata Iqbal Sabtu (16/7).
Iqbal memastikan seluruh personel Polda Riau bakal menjaga setiap objek vital yang dimiliki PLN. Termasuk juga kepada semua elemen masyarakat, Iqbal berharap agar dapat merasakan memiliki PLN untuk menurunkan angka pencurian.
"Jika terjadi (pencurian) kami siap menindaklanjuti hal tersebut. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Ada dua besi tower yang dicuri dan sudah ditangkap pelakunya," tegas perwira tinggi jebolan Akpol 1991 itu.
Menurut Iqbal, PLN dan kepolisian memerlukan upaya komunikasi dengan baik kepada masyarakat dalam permasalahan pembangunan tenaga listrik di tengah masyarakat.
"Petugas menjamin dan menjaga keamanan, dan kami terbuka dalam menyikapi permasalahan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera Dispriansyah mengatakan, selain pencurian kabel, pihaknya bersama Irjen Iqbal juga membahas pepohonan yang mengenai transmisi listrik.
"Namun, PLN terkendala dalam pemotongan pepohonan tersebut," kata Dispriansyah.
Dispriansyah juga menyampaikan, PLN memiliki 4 unit se-Sumatera dalam pembangkit listrik. Di Pulau Sumatera juga terdapat 3 jenis pembangkit tenaga listrik besar yakni Palembang dan Bengkulu. Menurutnya, dalam pengelolaan pembangkit listrik ini dikelola oleh PLN langsung bekerjasama dengan pihak swasta.
"Riau merupakan tempat yang strategis dalam pembangkit listrik ini seperti dari Payakumbuh dan Kiliranjao," katanya.
GM Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Agung Murdifi menyebut saat ini di Pekanbaru terdapat objek vital di Jalan Sutomo yang mengendalikan Riau dan Kepulauan Riau.
Dari segi bisnis, kata Agung, terdapat pertumbuhan dan mengalami kenaikan. Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Polda Riau dalam menjaga untuk mengaliri listrik kesetiap daerah.
"Kami berusaha menyalurkan listrik kesetiap desa atau dusun di setiap wilayah Riau," jelasnya.
Penadah Ditangkap
Sebelumnya diberitakan merdeka.com, personel Polsek Siak Hulu menangkap seorang penadah besi yang dicuri dari tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di Pasir Putih, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Pelaku mengaku membeli besi seharga ratusan juta rupiah itu dengan uang Rp150 ribu.
"Penadah besi PLN inisial MA (28). Pelaku ditangkap Selasa (5/7) kemarin, dia membeli besi tower SUTT milik PT PLN persero sebanyak 16 batang dari dua orang yang tidak dikenalnya," kata Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kamis (7/7).
Polisi bergerak mencari pelaku setelah mendapat laporan besi tower PLN hilang, sehingga menyebabkan dua tower roboh. Mereka kemudian melakukan penyelidikan di salah satu gudang penampungan besi tua di Desa Kubang yaitu gudang milik tersangka MA.
Pencuri Tidak Dikenal
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 16 batang besi diduga merupakan bagian dari tower yang diambil para pelaku pencurian.
"Tersangka MA membeli 16 batang besi tersebut dari 2 orang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp150 ribu, dengan berat 30 kilogram," kata dia.
Sedangkan pelaku pencurian besi yang mengakibatkan tower PLN tumbang, masih dikejar. Untuk penadahnya, polisi menjerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP.
"Dua pelaku pencurinya masih kita kejar. Mohon doa agar segera kami tangkap pelakunya. Sementara tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP," tegas Rusyandi.
#mdk/bin