JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pertama terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming selaku tersangka atas kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Pemeriksaan terhadap Mardani Maming dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.
Namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait kehadiran Mardani dalam persidangan dan pemeriksaan tersebut.
"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucap Ali.
Sisi lain ternyata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk dilakukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani.
Penundaan yang dikirimkan kuasa hukumnya, yaitu mengenai proses praperadilan yang saat ini masih berlangsung.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.
KPK saat ini telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, atas dugaan suap dan gratifikasi mengenai perizinan usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, dan dimintai kesaksian, hingga ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa Mardani terbukti melakukan korupsi.
KPK akan menginformasikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang menjadi tersangka, kronologi penyuapan, dan pasal-pasal yang akan dijatuhkan pada tersangka, hingga penangkapan secara paksa jika tersangka tidak bertindak kooperatif.
Hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memanghil beberapa pihak, sebagai saksi terkait kasus dugaan penyuapan dan pemberian IUP tersebut.
Bukti-bukti tersebut mengarah kepada Mardani yang diduga berada dalam kasus pemberian IUP tersebut.
Di sela penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya, mantan Bupati Tanah Bumbu itu sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah dan tidaknya status tersangka yang diberikan KPK.
#rtc/bin