JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tersangka Bupati Rokan Hulu, Suparman pada Jumat(10/6/2016). Untuk menghormati pangilan untuk pemeriksaan perdana pasca ditahan tersebut, Suparman pun memenuhinya.

Namun, usai diperiksa oleh penyidik, politisi Golkar tersebut pun langsung keluar dari Gedung KPK. Didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution, Suparman pun terlihat begitu semangat dan tetap menebarkan senyuman.

Ternyata senyuman tersebut dilemparkannnya buat empat orang pendukungnya yang sudah menunggunya keluar dari dalam Gedung KPK. Karena itu, begitu keluar dari Gedung KPK, Suparman pun langsung memeluk dan melakukan gerakan mencium pipi kanan dan kiri mereka.

 "Pak, bagaimana kabar Pak?," kata pendukungnya sambil memeluk Suparman di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Merespon sambutan dari empat orang pria loyalitasnya tersebut, Suparman hanya tersenyum. Tampak, dia begitu gembira, ketika ditemui oleh keempat orang tersebut. Namun, kejadian tersebut tidak berlangsung lama, karena dia harus pulang ke rumah tahanan milik Polisi Militer di Guntur.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Suparman sempat memberikan komentar kepada awak media. Intinya, dirinya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia pun meminta kepada warganya di Kabupaten Rokan Hulu Riau untuk mengikuti sikapnya yakni menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Semua pihak saya harapkan menghormati proses ini, gitu saja termasuk masyarakat saya di Kabupaten Rokan Hulu," kata Suparman.

Diketahui, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.

Ia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Suparman pun resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan  perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

Ia pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat  tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.

Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut.

#src/bin




 
Top