PANGKALPINANG -- Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Bangka Belitung (Babel) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Senin (13/6/2022) kemarin.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Babel Himawan dan Aulia Perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, menyatakan terdakwa Sapriadi (47) selaku PPK sekaligus selaku PPTK dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung pada tahun 2018 hingga 2021 untuk pemotongan rumput/ semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk ruas jalan.
Ruas jalan tersebut meliputi Bedengung – Batu Betumpang – Bedengung Payung tahun anggaran 2018. Ruas jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur tahun 2020.
Ruas jalan Pasir Garam-Penagan – Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang – Puput – Simpang Katis. Ruas jalan Puput – Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur. Ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Kota Lubuk Besar, Ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas jalan Simpang Gedong Payung 2021.
Dalam dakwaan jaksa mengungkapkan dalam teknis pelaksanaan proyek swakelola tersebut seharusnya dihitung per meter persegi dengan biaya Rp 1.291. Namun ternyata pada kenyataanya sistem pekerjaan dihitung perkilometer persegi sebesar Rp 700.000.
Dalam hal pembayaran, diungkapkan kalau terdakwa Sapriadi menggunakan modus berupa menyulap para penyedia jasa dari orang-orang terdekatnya dimana 2 di antaranya adalah ponakannya sendiri.
Ke 2 ponakannya itu yakni Alfa Novel (Direktur CV Cahaya Hijrah Bersama) dan Muhammad Arifin. Mereka kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Muhammad Ali, Muhammad Anas als Anam, Fajri Fauzan Saputra dan Johok.
Namun nama-nama di atas hanya sebatas dipinjam berupa data, KTP, rekening hingga NPWP. Gunanya adalah untuk kepentingan pencairan. Dimana nantinya setelah adanya pencairan, maka Sapri akan memberitahukan mereka itu namun dengan ketentuan setelah penarikan maka fulus diserahkan kepada terdakwa. Dalam kesepakatan ini ponakannya itu dijanjikan fee sebesar 2,5 persen setiap pencairan.
#bpc/bin