ACEHJAYA, ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar rapat paripurna ke- XV masa persidangan III tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya masa jabatan tahun 2017-2022 di ruang rapat DPRK setempat, Kamis (2/6/2022).

Pengusulan diberhentikannya T Irfan TB dan Tgk Yusri S dikarenakan masa jabatannya kurang dari dua bulan lagi dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf E Undang- Undang Nomor 23 Tahun dan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah 12 tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wabup kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Kemudian, pada pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.

Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati T Irfan TB dan wakilnya Tgk. Yusri Sofyan atas pengabdian selama 5 tahun memimpin Aceh Jaya.

"Pengabdian yang T Irfan TB dan Tgk Yusri S jalankan dengan tulus dan ikhlas, Insya Allah akan memberi dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," kata Muslem.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada T Irfan TB dan Tgk Yusri S atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan Wabup karena Kabupaten Aceh Jaya selalu mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.

"Selama masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya masa jabatan 2017-2022, Kabupaten Aceh Jaya selalu mendapatkan opini WTP dari BPK-RI, maka untuk itu kita memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada T Irfan TB dan Tgk. Yusri Sofyan atas prestasi yang diraih selama ini," terangnya.

Muslem juga berharap, siapapun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Aceh Jaya, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wabup Aceh Jaya definitif pada 2024.

"Kita harapkan komitmen dan kerjasama sama dari segala lini dan pejabat yang mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya hingga 2 tahun kedepan agar administrasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Jaya tetap berlanjut," harapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB dalam sambutannya menyampaikan ribuan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK, Forkopimda, Forkopimda Plus, seluruh jajaran OPD dan SKPK, unsur forkopimcam serta pemerintahan gampong, termasuk para ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya atas dedikasinya selama dirinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya.

Bupati Aceh Jaya berharap sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang.

"Terimakasih yang sebesar- besarnya kepada DPRK Aceh Jaya dan seluruh jajaran atas kerjasamanya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Aceh Jaya yang tercinta," pungkas Irfan TB.

#rel/red




 
Top