BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung bersama tim tangkap buron Kejaksaan Agung RI menangkap DPO, Selasa (28/6) pukul 02.15 WIB.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan mengatakan buron yang ditangkap yakni Sri Utami Ariyati (57).
"Sri Utami Ariyati pernah tinggal Pulau Sebesi, Bandar Lampung. Namun, dia merupakan warga Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah," jelasnya, Selasa (28/6/2022).
Saat diamankan, terpidana sedang dalam perjalanan dari Sumatera Selatan menuju Jogjakarta.
Terpidana itu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Selasa (28/6/2022) pukul 02.15 WIB.
"Kami langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelas Helmi.
Sebelumnya, pada Desember 2019 silam Sri Utami melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum. Dia memiliki barang yang bukan hak miliknya.
"Pada 4 Januari 2022 yang bersangkutan telah divonis penjara 30 bulan, dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981," ungkap Helmi.
#jpnn/bin