JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sektor pariwisata di Papua tidak menjadi ladang rasuah. Pemerintah setempat diharap menjaga sektor pariwisata di Papua agar tidak disusupi tindakan koruptif.

"Ini tugas kita bersama. Pada aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) sebagai executing agency, dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Pihaknya sudah membuat kajian tentang potensi korupsi di sektor pariwisata. Pengelolaan dana hibah dari pemerintah bisa menjadi celah korupsi jika tidak dipantau dengan baik.

Ghufron juga mengatakan sektor pariwisata sangat berpotensi mendongkrak pemulihan ekonomi Papua pascapandemi. Atas dasar itulah KPK meminta seluruh pejabat di Papua gotong royong menutup celah korupsi di sektor pariwisata.

"Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut," ujar Ghufron.

Penegak hukum di wilayah Papua juga diminta untuk menjaga tindakan koruptif di sektor pariwisata agar tidak terjadi. Kerja sama antarpenegak hukum diyakini membuat pencegahan korupsi di sektor pariwisata berjalan dengan maksimal.

"Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah," tutur Ghufron.

Sebelumnya KPK mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi di sektor pariwisata wilayah Papua dan Papua Barat. Hal itu berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK.

"Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan potensi korupsi dalam rangkaian bisnis proses pengelolaan dana hibah, yakni pada aspek perencanaannya," ungkap Wakil Ketua KPK  Nurul Gufron dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata, Manokwari, Rabu (8/6/2022) kemarin. 

Gufron menambahkan hal tersebut menjadi tugas berbagai pihak untuk mengawasi potensi 'kebocoran-kebocoran' di sektor pariwisata itu. Hal itu agar dana hibah pemerintah dapat dioptimalkan untuk sektor pariwisata.

"Ini tugas kita bersama. Pada aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) sebagai executing agency, dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency," jelasnya.

Kedua wilayah itu, kata Gufron, memiliki potensi pariwisata alam yang sangat besar hingga memungkinkan memberi pertumbuhan perekonomian negara, sehingga menjaga dan merawat pariwisata juga merupakan tugas KPK.

"Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut," kata Gufron.

Dalam kesempatan itu, Gufron menjelaskan upaya KPK untuk menutup kebocoran potensi di sektor pariwisata itu. Lebih lanjut, dia merinci setidaknya ada empat peran KPK dalam upaya tersebut.

1. Koordinasi lintas stakeholder dengan menggandeng pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil;

2. Monitoring proses dan implementasi perbaikan sistem;

#mdc/dtc



 
Top