PADANG -- Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua DV dan Wakil Bendahara I Nz.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai menyusun surat dakwaan, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama, didampingi Ketua Tim JPU Budi Sastera, di Padang, Jumat (24/6/2022).
Ia mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang akan dilakukan pihaknya pada Senin (27/6/2022).
"Setelah pelimpahan maka kami menunggu penetapan pengadilan untuk menggelar sidang perdana," katanya.
Sementara Ketua Tim JPU Budi Sastera menjelaskan ada dua surat dakwaan yang dibuat tim JPU dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang tersebut.
Dimana mantan Ketua KONI Padang AS dalam satu berkas terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara I KONI Nz dalam satu berkas.
"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai jabatannya," jelasnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.
#ant/bin