JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program percontohan Desa Antikorupsi, di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Program yang diluncurkan Selasa (7/6/2022) tersebut mengambil tema 'Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi'.
Pelaksanaan Desa Antikorupsi bertujuan untuk membangun budaya Antikorupsi dari level masyarakat desa. Ketua KPK Firli Bahrui menyampaikan program desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.
"Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi," kata Firli dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana Wawan Wardiana menambahkan sejak 2015-2021, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 468,9 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia. Namun, sebut Wawan, kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.
"Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," ungkap Wawan.
Ia menyebut hal yang menghambat pembangunan desa adalah praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa. Ia mengulas sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.
"Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan," cetus Wawan.
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya, mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ditujukan untuk membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya. Ia pun berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
Sepuluh desa tersebut yaitu, Nagari Kamang Hilia (Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Cibiru Wetan (Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat), Desa Banyubiru (Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati (Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang (Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB), Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, NTT), Desa Pakatto (Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), dan Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran, Lampung).
Acara peluncuran program Desa Antikorupsi tersebut dihadiri gubernur dan wakil gubernur dari 10 provinsi tempat desa Antikorupsi, antara lain Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Gubernur Lampung Arinal Diunaidi, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
#rel/red/f: ss.kamangTV