PADANG -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar membeberkan dampak negatif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang. Aktivitas itu, berpotensi memunculkan masalah baru.

Kepala Divisi Riset Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Andre Bustamar mengatakan, setiap satu ton pembakaran sampah akan menghasilkan 1,7 juta ton karbon dioksida (Co²).

“Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah hanya akan mengubah masalah, yang awalnya permasalahan tumpukan sampah dan over kapasitas di TPA Air Dingin, menjadi tercemarnya lingkungan dan membahayakan kesehatan,” kata Andre.

Andre khawatir pembakaran sampah akan menghasilkan dioksin, senyawa kimia beracun yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik.

“Selain mencemari lingkungan secara langsung, dioksin juga mampu berpenetrasi dalam rantai makanan. Contohnya seperti yang terjadi pada telur-telur di Desa Bangun, Surabaya” katanya.

Menurut Andre, sebaiknya pemerintah memanajemen pengelolaan sampah di sektor hulu dengan menekan laju timbulan sampah plastik. Produsen penghasil plastik harus diminta pertanggungjawaban atas produk mereka yang menggunakan plastik.

Dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Andre, diatur ihwal kewajiban produsen. Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksi yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Diketahui, Pemerintah Kota Padang akan membangun teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Timbunan sampah di TPA Air Dingin diubah jadi serpihan plastik kering atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Kepala Dinas Lingkungan HIdup (DLH) Padang, Marizon, kepada awak media di Padang, mengatakan, sampah RDF ini nantinya bisa digunakan sebagai sumber energi alternatif pengganti batu bara. Pemko Padang berharap rencana pembangunan dapat terealisasi 2023 mendatang.

“Total anggarannya Rp1,4 triliun. Dan untuk membangun fasilitas pengelola sampah RDF ini 300-400 miliar,” katanya.

#lgm/bin




 
Top