PONTIANAK -- Seorang oknum polisi berinisial YA (35) diamankan tim Gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar karena kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Ia ditangkap di depan Penyeberangan Feri (Terminal Pasar Puring), Pontianak Utara.
Kejadian itu berawal saat YA menagih utang kepada rekannya, berinisial JA yang masih DPO.
Jumlah utang tersebut sebanyak Rp70 juta. Namun JA menawarkan kepada YA untuk membayar utangnya ini dengan sabu.
“JA tidak mampu membayar utangnya, yang awalnya senilai Rp 50 juta, hingga jatuh tempo selama 10 hari hingga total utang menjadi total Rp 70 juta. Dikarenakan tidak mampu membayar, maka JA menawarkan pembayaran utang tersebut diganti dengan narkotika jenis sabu, dan disetujui oleh YA,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Adeyana, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Setelah disetujui, YA berangkat ke Jagoi Babang pada Minggu malam dan tiba di sana pada Senin subuh.
Di sana YA mendapatkan 2 buah kantong yang diduga berisikan narkotika dari PI.
Menurut keterangan YA, seharusnya dia mendapatkan 3 kantong, yang berisikan narkotika jenis sabu, tetapi dikarenakan JA mempunyai utang terkait pembelian ekstasi sebelumnya.
“Maka 1 kantong ditahan oleh PI. Dan dikarenakan JA juga menghilang di Jagoi Babang, menurut keterangan YA, bahwa JA masih mempunyai utang sekitar Rp 26 juta. Mengetahui hal tersebut, YA memutuskan untuk pulang ke Pontianak,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa YA, didapati 1 kantong plastik yang di dalamnya ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus, yang tersimpan di samping pintu kanan pengemudi, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, yang tersimpan di bawah kursi pengemudi.
“Kemudian dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengemudi tersebut bernama YA yang, merupakan anggota Polri aktif,” terangnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Kalbar, guna proses lebih lanjut, (kaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan, maka proses penyidikannya diserahkan kepada Dit Reskrium Polda Kalbar).
#dtc/bin