PAYAKUMBUH, SUMBAR -- Sektor kesehatan agaknya menjadi lahan empuk bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tak kuat-kuat iman di Kota Payakumbuh untuk berperilaku koruptif.
Terkini, empat ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RS Adnaan WD Kota Payakumbuh menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan kasus Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp195 juta.
Dari enam tersangka, satu di antaranya, inisial BKZ, menjabat Kepala Dinkes Kota Payakumbuh. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah melakukan penahanan terhadap mereka (para ASN-red) bersama dua orang rekanan.
Jauh sebelumnya, di "kota botiah" tersebut juga sempat mencuat kasus dugaan korupsi SIMPEG dan vaksin Flu Burung.
Terkait penetapan dan penahanan anak buahnya dalam serangkaian kasus dugaan korupsi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Payakumbuh, Rida Anda, mengatakan, selain intens memberikan pembinaan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan ke jajaran untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan sesuai aturan.
” Iya, kita minta kedepannya hati-hati dalam bekerja, sesuai aturan. Pembinaan sudah kita lakukan, pencegahan melalui rapat-rapat sering kita sampaikan. Hati-hati dan ikuti regulasi/aturan,” sebut Rida, Senin (23/5/2022).
Ia juga menambahkan, terkait perkara yang sedang dihadapi anak buahnya ia meminta untuk menunggu proses yang sedang berlangsung. Sementara terkait bantuan hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan keluarga tersangka.
”Kita tunggu hasilnya, kalau untuk bantuan hukum kita sudah koordinasi dengan bagian hukum untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga," tutupnya.
#ksb/bin